Text
Implementasi Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan Terkait Dengan Sinkronisasi Data Anak Angkat Sebelum Melakukan Perkawinan (Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik adopsi anak di bawah tangan yang mengakibatkan ketidaksinkronan data kependudukan saat anak angkat tersebut hendak melangsungkan pernikahan. Hal ini menjadi hambatan krusial dalam pendaftaran kehendak nikah sebagaimana mandat Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang mewajibkan kelengkapan dokumen autentik calon pengantin. Rumusan masalah penelitian ini berfokus pada bagaimana implementasi pasal tersebut di KUA Kecamatan Wagir serta apa saja kendala dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Tujuan penelitian adalah untuk mengevaluasi efektivitas penerapan regulasi tersebut dalam menjamin keakuratan data dan keabsahan wali nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 4 PMA No. 30 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Wagir masih menghadapi kendala teknis berupa perbedaan identitas pada akta kelahiran dan kartu keluarga anak angkat yang belum melalui penetapan pengadilan. Kesimpulannya, sinkronisasi data sangat krusial untuk mencegah pernikahan batal demi hukum akibat ketidakjelasan nasab dan perwalian. Disarankan agar KUA memperkuat sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur hukum pengangkatan anak agar tercipta tertib administrasi perkawinan.
Kata Kunci: Implementasi, PMA No. 30 Tahun 2024, Anak Angkat, Sinkronisasi Data, KUA Kecamatan Wagir.
Tidak tersedia versi lain