Text
Implementasi Pengaturan Hukum Adat “Harta Buang” Ditinjau Dari Hukum Nasional Tentang Perkawinan (Studi di Desa Elisa Kabupaten Tanimbar)
Penelitian ini merupakan adalah jenis penelitian dengan pendekatan studi empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Eliasa, Kecamatan selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Subjek dalam penelitian ini adalah pelaku harta buang dan para saksi. Beserta 3 Kepala adat, dan Bapak Tuan Tanah selaku informan. Selain itu penelitian ini didukung dengan studi kepustakaan sebagai bagian dari penelitian empiris yang dilakukan dengan menelusuri dokumen berupa peraturan perundangan, putusan hakim, bahan referensi serta sumber sekunder dan tersier lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. hasil penelitian diatas maka peneliti dapat mengatakan bahwa ada harta buang yang harus dipertarukan baik dari pihak duan dan pihak lolat Semakin cepat permasalahan diselesaikan secara adat dan sanksi harta buang dibayar/dipenuhi, menunjukkan suatu itikhad baik, tanggung jawab dan penghargaan untuk menjaga hubungan kekerabatan tetap terjalin dengan harmonis. Adat ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat desa eliasa. Bagi pemerintah Desa eliasa untuk menjunjung selalu kebiasaan yang sudah turun temurun dilestarikan oleh generasi ke generasi. Adat sangat berperan dalam masayarakat karena dengan hubungan keluarga tidak terputus.
Kata Kunci: Harta Buang, Warisan, Adat
Tidak tersedia versi lain