Text
Analisis Yuridis Terhadap Ruislag Tanah Wakaf Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Ruislag atau tukar guling tanah wakaf adalah salah satu bentuk dari penggantian harta wakaf yang bisa dilakukan jika terjadi dalam keadaan tertentu dan dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Wakaf memiliki sifat kekekalan yang membuat setiap pengelolaannya ataupun perubahan manfaatnya harus dipastikan bermanafaat bagi umatnya. Akan tetapi dalam praktiknya, perkembangan kebutuhan Masyarakat sering kali menimbulkan permohonan ruislag yang menuntut kajian yuridis secara cermat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur hukum serta konsep wakaf dalam hukum islam dan hukum nasional. Selanjutnya, penelitian ini juga menganalisis praktik ruislag tanah wakaf Masjid Al-Hurriyah di Menteng, Jakarta Pusat sebagai contoh untuk melihat kesesuaian proses yang dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruislag bisa dikatakan sah apabila sudah memenuhi syarat prosedural, memperoleh persetujuan dari lembaga yang berwenang dan memberikan manfaat yang lebih besar dari pada yang sebelumnya. Apabila ruislag dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka ruislag tersebut dapat menimbulkan ketidaksesahan pengalihan, sengketa serta tangung jawab hukum bagi nadzir dan pihak terkait. Sehingga kepastian hukum dan pegawasan menjadi unsur penting untuk menjaga integritas harta wakaf dan memastikan keberlangsungan fungsi sosialnya.
Kata Kunci : Ruislag, wakaf, Analisis Normatif, Keabsahan Hukum, Nadzir
Tidak tersedia versi lain