Text
Efektivitas Pelaksanaan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Terkait Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Terhadap Peredaran Produk Tekstil (Studi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Malang)
Penelitian ini mengkaji efektivitas pelaksanaan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang kewajiban penggunaan atau pelengkapan label berbahasa Indonesia pada produk tekstil yang beredar di masyarakat, dengan fokus penelitian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Malang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di UPT Perlindungan Konsumen Malang, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pengawasan serta kendala dan upaya yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kewajiban pelabelan berbahasa Indonesia pada produk tekstil telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui pengawasan berkala, khusus, dan terpadu. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena masih ditemukan produk tekstil yang beredar tanpa memenuhi ketentuan pelabelan. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, luasnya wilayah pengawasan, serta rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan sebagian pelaku usaha. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Malang telah melakukan berbagai upaya berupa pembinaan dan edukasi, pendekatan persuasif, pemberian tenggang waktu perbaikan, serta penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, namun peningkatan efektivitas pengawasan masih diperlukan agar pelaksanaan kewajiban pelabelan berbahasa Indonesia dapat berjalan optimal.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Label Berbahasa Indonesia, Produk Tekstil, Pengawasan.
Tidak tersedia versi lain