Text
Akibat Hukum Dan Tanggung Jawab Kreditur Atas Hilangnya Sertifikat Hak Milik Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Hutang Piutang
Penelitian ini mengkaji akibat hukum hilangnya Sertifikat Hak Milik yang dijadikan jaminan dalam perjanjian hutang piutang, serta tanggung jawab hukum kreditur terhadap hilangnya dokumen jaminan tersebut. Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti autentik dan dasar pembebanan Hak Tanggungan memiliki peranan penting dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur. Hilangnya Sertifikat Hak Milik menimbulkan berbagai persoalan hukum, baik terhadap keberlangsungan perjanjian kredit, pelaksanaan hak eksekusi, maupun perlindungan hak-hak debitur setelah pelunasan utang. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum yang berkaitan dengan jaminan kredit dan pertanggungjawaban hukum bank. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme perlindungan hukum yang efektif bagi debitur guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam hubungan kredit perbankan.
Kata Kunci: Sertifikat Hak Milik, Jaminan Kredit, Hak Tanggungan, Tanggung Jawab Bank, Perlindungan Hukum Debitur.
Tidak tersedia versi lain