Text
Pemenuhan Hak Atas Informasi Publik Dalam Pelaksanaan Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Studi Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Malang)
Pelaksanaan prinsip good governance merupakan elemen penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, khususnya dalam
pemenuhan hak atas informasi publik. Hak atas informasi publik telah
dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan prinsip good governance dalam
pemenuhan hak atas informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kota Malang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi
dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara,
studi dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat telah diterapkan,
namun belum berjalan optimal. Kendala yang dihadapi meliputi
keterbatasan administrasi, ketidakteraturan dokumentasi data, serta
rendahnya literasi masyarakat terhadap hak atas informasi publik. Oleh
karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik guna
mewujudkan good governance secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya
manusia, serta sosialisasi yang lebihintensif kepada masyarakat menjadi
langkah strategis untuk memastikan terpenuhinya hak atas informasi publik
secara efektif dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang
transparan dan akuntabel.
Kata Kunci: Good Governance, Keterbukaam Informasi Publik, Hak Atas
Informasi, Diskominfo Kota Malang.
Tidak tersedia versi lain