Text
Tinjauan Yuridis Kewenangan Ptun Dalam Menguji Putusan Mkmk Terhadap Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.Jkt)
Penelitian ini mengkaji kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menguji putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berimplikasi terhadap jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan studi kasus Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.Jkt. Permasalahan hukum yang dianalisis meliputi Apakah Putusan MKMK Dapat Dikategorikan Sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Berdasarkan Analisis Putusan PTUN Dalam Menentukan Kewenangan Putusan MKMK. Dan Bagaimana karakteristik dan kekuatan hukum Putusan yang bersifat final pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (termasuk etik atau administrative).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan penalaran yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MKMK pada hakikatnya merupakan putusan etik yang bersifat sui generis dan tidak sepenuhnya memenuhi unsur-unsur KTUN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait, di bidang peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi. Pengujian putusan MKMK oleh PTUN berpotensi menimbulkan konflik kewenangan absolut antar lingkungan peradilan serta mengancam prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan norma atas kekosongan hukum mengenai batas kewenangan PTUN terhadap putusan lembaga etik di lingkungan lembaga yudikatif guna menjamin kepastian hukum dan menjaga keseimbangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kata Kunci: PTUN, MKMK, Keputusan Tata Usaha Negara, independensi kehakiman, kewenangan peradilan.
Tidak tersedia versi lain