Text
Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Ai) Berupa Deepfake Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial
Intelligence/AI)telah memberikan dampak besardalam berbagai
aspekkehidupan,namunjugamemunculkantantanganbaru,salah
satunyaadalahpenyalahgunaanteknologideepfake.Deepfakeadalah
teknologiyangmemanfaatkanAIuntukmemanipulasikontendigital
sepertivideo,audio,dangambar,sehinggatampakseolah-olahnyata.
DiIndonesia,maraknya penyalahgunaan deepfake menimbulkan
berbagaikerugian,mulaidaripencemaran nama baik,penipuan,
hingga pelanggaran privasidan hak asasimanusia.Sayangnya,
hukum positifdiIndonesia belum memilikiregulasikhususyang
secarategasmengaturdanmelindungikorbandaripenyalahgunaan
teknologiini.Penelitianinibertujuanuntukmengkajiperlindungan
hukum bagikorban deepfakesertamenilaiurgensipembentukan
regulasi yang spesifik guna menjamin kepastian hukum dan
perlindunganyangmenyeluruh.Penelitianinimenggunakanmetode
pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangandankonseptual,
sertamenganalisisbahanhukum primer
dan sekunder. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa meskipun
terdapatbeberapaaturansepertiUU ITE,UU Pornografi,danUU
PerlindunganDataPribadi,namunbelum cukupmampumenjawab
kompleksitaskejahatandigitalberbasisAIsepertideepfake.Oleh
karenaitu,dibutuhkanregulasiyangkomprehensifdanadaptifuntuk
memberikanperlindunganhukum yangefektifterhadapkorbanserta
menjaminkeadilandieradisrupsiteknologi.
KataKunci:PerlindunganHukum,Deepfake,ArtificialIntellegance,
KejahatanDigital,Hukum Positif,UUITE,Privasi,Teknologi
Tidak tersedia versi lain