Text
Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polresta Malang)
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara
pidana yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula (restoration) dan pemulihan
hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat. Di Indonesia, konsep ini diakomodasi
secara resmi melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8
Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode
penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis,
yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan penjajakan langsung ke lapangan
atau lokasi penelitian. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwasannya berisi tentang peran
kepolisian kota malang dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
melalui Restorative Justice. Serta kendala yang dihadapi oleh kepolisian kota malang dalam
menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui Restorative Justice.
Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
di Polresta Malang dapat diterapkan untuk jenis KDRT tertentu dan permintaan kehendak
pelapor (korban) untuk meminta penyelesaian perkara melalui perdamaian (mediasi penal)
walaupun dalam sistem peradilan pidana yang berlaku belum ada payung hukum secara
tegas mengatur penyelesaian perkara KDRT.
Kata Kunci: Restorative Justice, Kekerasan, Dalam, Rumah, Tangga
Tidak tersedia versi lain