Text
Keabsahan Perjanjian Penitipan Ijazah Sebagai Jaminan Kerja Ditinjau Dari Pasal 1320 Dan Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Studi di Kabupaten Tulungagung)
Penelitian ini menganalisis keabsahan penitipan ijazah oleh perusahaan di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Pasal 1320, 1332, 1337, 1338, dan 1365 KUHPerdata serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Menggunakan metode yuridis normatif empiris melalui wawancara dengan tiga mantan pekerja dan pejabat Disnakertrans Tulungagung, serta analisis dokumen surat pernyataan penitipan ijazah. Hasil penelitian menunjukkan: (1) penitipan ijazah tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena adanya cacat kehendak, objek perjanjian tidak sah, dan causa yang bertentangan dengan kepatutan; (2) praktik ini menimbulkan kerugian administratif, ekonomis, dan psikologis yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum; (3) pekerja dapat menempuh jalur mediasi melalui Disnakertrans atau gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Temuan ini diperkuat yurisprudensi yang menegaskan penitipan dokumen pribadi sebagai tindakan melawan hukum. Praktik penitipan ijazah di Tulungagung tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan pihak lemah dalam hubungan kerja.
Kata Kunci: Penitipan Ijazah, Perjanjian, KUHPerdata, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Ketenagakerjaan.
Tidak tersedia versi lain