Text
Analisis Yuridis Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Pada Regulasi Penanaman Modal
Pembagian kewenangan penanaman modal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Permasalahan utama dalam penelitian ini berangkat dari rumusan norma yang tidak memberikan batasan kewenangan secara tegas, khususnya melalui frasa “yang menjadi kewenangannya” dan pengecualian “urusan yang menjadi urusan Pemerintah”, sehingga membuka ruang multitafsir dalam praktik penyelenggaraan penanaman modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Penanaman Modal bersifat tidak self-executing karena tidak disertai indikator operasional yang jelas dalam menentukan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut berimplikasi pada ketidakseragaman penerapan kewenangan perizinan dan pelayanan penanaman modal di berbagai daerah, yang pada akhirnya melemahkan kepastian hukum bagi investor. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya perumusan norma yang lebih jelas dan harmonis guna menjamin kepastian hukum.
Kata Kunci: penanaman modal; pemerintah daerah; pemerintah pusat; pembagian kewenangan.
Tidak tersedia versi lain