Text
Tinjauan Yuridis Keabsahan Cap Jempol Pada Akta Jual Beli Tanah Dengan Keterlibatan Pihak Ketiga Bagi Penghadap Yang Sakit
Akta jual beli tanah merupakan alat bukti autentik yang memiliki peranan penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Dalam praktik kenotariatan dan pertanahan, terdapat kondisi tertentu di mana penghadap tidak dapat membubuhkan tanda tangan karena sakit atau keterbatasan fisik, sehingga digunakan cap jempol sebagai pengganti tanda tangan. Permasalahan muncul ketika pembubuhan cap jempol tersebut melibatkan pihak ketiga, sementara pengaturan hukumnya belum diatur secara tegas dan komprehensif dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam pembubuhan cap jempol pada akta jual beli tanah bagi penghadap yang sakit serta menilai keabsahan cap jempol tersebut ditinjau dari syarat formil dan materiil akta autentik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan cap jempol sebagai pengganti tanda tangan memiliki dasar hukum dan dapat dipersamakan dengan tanda tangan sepanjang dilakukan atas kehendak bebas penghadap, di hadapan PPAT, disertai saksi yang sah, serta dinyatakan secara jelas dalam akta. Keterlibatan pihak ketiga hanya dibenarkan sebatas bantuan teknis dan tidak boleh menggantikan kehendak hukum penghadap. Namun, ketiadaan pengaturan khusus mengenai mekanisme dan batasan peran pihak ketiga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih rinci dan tegas guna menjamin keabsahan akta serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak.
Kata Kunci: akta, jual, beli, tanah, cap, jempol, pihak ketiga
Tidak tersedia versi lain