Text
Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Antara Kepala Adat Dan Lembaga Perkreditan Desa Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi di Banjar Adat Pacung Kabupaten Tabanan)
Lembaga Perkreditan Desa merupakan salah satu lembaga milik desa adat di Bali yang berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat adat. Praktik pembagian hasil antara Kepala Adat dan Lembaga Perkreditan Desa dilaksanakan berdasarkan hukum adat yang bersumber pada awig-awig dan pararem. Permasalahanya jika ditinjau dari perspektif hukum perdata harus berupa perjanjian tertulis dan pemisahan subjek hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi perjanjian bagi hasil di Banjar Adat Pacung ditinjau dari perspektif hukum adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta mengenai kendala dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil dilaksanakan dengan kesepakatan lisan melalui paruman desa dan dianggap sah secara hukum adat. Tetapi belum memenuhi syarat sah suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena para pihak berada dalam satu kesatuan masyarakat adat. Perbedaan cara pandang antara hukum adat dan hukum perdata menjadi kendala utama, sehingga penyelesaian sengketa yang dilakukan lebih mengutamakan mekanisme musyawarah adat yang dipimpin oleh Kepala Adat.
Kata Kunci: Hukum Adat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Lembaga Perkreditan Desa, Perjanjian Bagi Hasil
Tidak tersedia versi lain