Text
Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Dalam Menyelesaikan Sengketa Jual Beli Rumah Di Kota Malang
Transaksi jual beli rumah yang melibatkan pelaku usaha perumahan, dalam praktiknya sering terjadi sengketa akibat wanprestasi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa jual beli rumah antara konsumen dan pelaku usaha perumahan di Kota Malang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan kendala yang dihadapi oleh BPSK dalam menyelesaikan sengketa jual beli rumah di Kota Malang serta upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Kota Malang telah menjalankan peran dan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa jual beli rumah melalui mekanisme konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Namun, dalam pelaksanaannya BPSK masih menghadapi berbagai kendala yaitu kendala yuridis, kendala kelembagaan, serta kendala pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengatasi kendala tersebut dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, optimalisasi anggaran BPSK, dan peningkatan sosialisasi atau edukasi.
Kata Kunci: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Peran, Sengketa Jual Beli Rumah
Tidak tersedia versi lain