Text
Pengaturan Tanah Dengan Alas Hak Guna Bangunan Yang Tidak Dimanfaatkan Selama Dua Tahun Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanah dengan alas Hak Guna Bangunan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 serta mengkaji pengaturan yang ideal guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang hak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang. Hasil penelitian bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 telah memberikan dasar hukum bagi penertiban tanah dengan Hak Guna Bangunan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun melalui mekanisme identifikasi, peringatan, dan penetapan tanah terlantar. serta adanya aturan terkait implikasi yuridis yang didapat oleh pemegang hak yang menelantarkan tanahnya. Namun masih terdapat kelemahan berupa aturan terkait mekanisme perlindungan hukum dan upaya keberatan bagi pemegang Hak Guna Bangunan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang ideal melalui penguatan asas kepastian hukum serta pengaturan prosedur perlindungan hukum yang seimbang antara kewenangan negara dan hak pemegang Hak Guna Bangunan
Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, Tanah Terlantar
Tidak tersedia versi lain