Text
Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Permohonan Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Hakim Nomor 6/Pdt.P/2024/PA.SJJ)
Dispensasi perkawinan merupakan pengecualian hukum yang diberikan oleh pengadilan terhadap batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya, permohonan dispensasi yang diajukan kerap tidak memenuhi standar alasan sangat mendesak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis permohonan dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur serta mengkaji pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan dispensasi perkawinan pada Putusan Nomor 6/Pdt.P/2024/PA.SJJ. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan sebagai hukum primer. Hasil penelitian menunujukkan bahwa permohonan dispensasi perkawinan dalam perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pada ketentuan batas usia perkawinan, ketiadaan alasan mendesak, serta tidak terpenuhinya syarat substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan telah mencerminkan prinsip mengutamakan kepentingan terbaik anak. Putusan ini menegaskan bahwa dispensasi kawin harus diberikan secara selektif dan diterapkan secara ketat guna mencegah terjadinya praktik perkawinan anak serta melindungi kepentingan anak.
Kata Kunci: Anak Di Bawah Umur, Dispensasi Perkawinan, Perlindungan Anak.
Tidak tersedia versi lain