Text
Analisis Yuridis Kewenangan Ahli Waris Dalam Pengelolaan Data Pribadi Pewaris: Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Konflik norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai hukum umum dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai hukum khusus dalam hal pengelolaan data pribadi orang yang meninggal dunia oleh ahli waris. Permasalahan utama muncul karena adanya dualisme hukum; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kewenangan luas kepada ahli waris atas seluruh warisan berdasarkan asas Le Mort Saisit Le Vif, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi membatasi akses tersebut guna melindungi hak asasi manusia dan privasi subjek data yang tetap berlaku meskipun individu tersebut telah meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data pribadi dapat dikategorikan sebagai bagian dari warisan apabila memiliki nilai ekonomi sesuai dengan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, kewenangan ahli waris tidak bersifat mutlak dan dibatasi oleh prinsip minimalisasi data, di mana akses hanya diberikan untuk kepentingan penyelesaian warisan yang relevan dan bukan untuk data pribadi yang bersifat sensitif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi hukum melalui perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata agar dapat mengakomodasi aset digital. Selain itu, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksana untuk mengatur mekanisme teknis akses data pasca-kematian, prosedur verifikasi, dan wasiat digital. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi ahli waris sekaligus menjamin perlindungan hak privasi orang yang telah meninggal dunia di era digital.
Kata Kunci: Ahli Waris, Data Pribadi, Pewarisan Digital, Perlindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak tersedia versi lain