e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Analisis Yuridis Kewenangan Ahli Waris Dalam Pengelolaan Data Pribadi Pewaris: Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Monica, Nadila Canda - Nama Orang;

Konflik norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai hukum umum dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai hukum khusus dalam hal pengelolaan data pribadi orang yang meninggal dunia oleh ahli waris. Permasalahan utama muncul karena adanya dualisme hukum; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kewenangan luas kepada ahli waris atas seluruh warisan berdasarkan asas Le Mort Saisit Le Vif, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi membatasi akses tersebut guna melindungi hak asasi manusia dan privasi subjek data yang tetap berlaku meskipun individu tersebut telah meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data pribadi dapat dikategorikan sebagai bagian dari warisan apabila memiliki nilai ekonomi sesuai dengan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, kewenangan ahli waris tidak bersifat mutlak dan dibatasi oleh prinsip minimalisasi data, di mana akses hanya diberikan untuk kepentingan penyelesaian warisan yang relevan dan bukan untuk data pribadi yang bersifat sensitif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi hukum melalui perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata agar dapat mengakomodasi aset digital. Selain itu, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksana untuk mengatur mekanisme teknis akses data pasca-kematian, prosedur verifikasi, dan wasiat digital. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi ahli waris sekaligus menjamin perlindungan hak privasi orang yang telah meninggal dunia di era digital.
Kata Kunci: Ahli Waris, Data Pribadi, Pewarisan Digital, Perlindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Ketersediaan
#
Fak Hukum (L.2 R.Perpus) 027 PDT2026 MON a
10260027PT
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
027 PDT2026 MON a
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
027 PDT2026
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?