Text
Keabsahan Perjanjian Damai Antara Orang Tua Siswa Dalam Kasus Bullying Di Sekolah Ditinjau Hukum Perdata Indonesia
Bullying di lingkungan sekolah tidak hanya menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya dalam hubungan keperdataan antara orang tua korban dan orang tua pelaku. Dalam praktik, penyelesaian kasus bullying sering dilakukan melalui perjanjian damai secara lisan sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Namun, keabsahan perjanjian tersebut masih menimbulkan pertanyaan hukum, terutama apabila terjadi wanprestasi di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian damai secara lisan antara orang tua siswa dalam kasus bullying ditinjau dari syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta mengkaji akibat hukum apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian damai secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum sepanjang memenuhi unsur kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, kelemahan utama perjanjian lisan terletak pada pembuktian apabila terjadi sengketa.
Kata Kunci: Perjanjian Damai, Bullying, Keabsahan Perjanjian, Wanprestasi, Hukum Perdata.
Tidak tersedia versi lain