Text
Hubungan Hukum Dan Tanggung Jawab Perdata Food Vlogger Atas Ulasan Produk Kuliner Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Pelaku Usaha
Perkembangan media sosial menjadikan food vlogger memiliki pengaruh besar terhadap citra dan penjualan pelaku usaha kuliner. Ulasan yang tidak akurat dapat menimbulkan kerugian, sehingga penting untuk mengkaji hubungan hukum yang terbentuk serta tanggung jawab perdata yang mungkin timbul. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara food vlogger dan pelaku usaha dalam kegiatan ulasan produk kuliner serta pelaksanaan tanggung jawab perdata apabila ulasan yang dipublikasikan tidak sesuai fakta dan merugikan pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan wawancara terhadap tiga food vlogger di Kota Malang dan kajian dokumen hukum perdata. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan pendekatan interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan formal antara food vlogger dan pelaku usaha terbentuk melalui kerja sama resmi maupun non-formal yang umumnya disepakati secara lisan melalui media sosial, tetapi tetap memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata dan menciptakan hubungan hukum timbal balik. Tanggung jawab perdata dapat timbul sebagai wanprestasi jika kesepakatan dilanggar atau sebagai perbuatan melawan hukum apabila ulasan mengandung kelalaian atau ketidakbenaran fakta. Meski para informan belum pernah mengalami sengketa, mereka melakukan verifikasi dan klarifikasi untuk mencegah kerugian, sehingga hubungan dan tanggung jawab yang terbentuk tetap bersifat kontraktual dan berimplikasi yuridis apabila muncul kerugian bagi pelaku usaha.
Kata Kunci: Food Vlogger, Hubungan Hukum, Kerugian Pelaku Usaha,
Tanggung Jawab Perdata.
Tidak tersedia versi lain