Text
Keabsahan Lavender Marriage Ditinjau dari Hukum Perkawinan Islam
Fenomena lavender marriage merupakan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan dengan tujuan menyembunyikan orientasi seksual non-heteroseksual salah satu atau kedua pihak. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum dan moral, khususnya dalam perspektif hukum perkawinan Islam yang menekankan kejujuran, kejelasan identitas, serta tercapainya tujuan perkawinan berupa kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan lavender marriage serta akibat hukumnya menurut hukum perkawinan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lavender marriage pada dasarnya bertentangan dengan prinsip dan tujuan perkawinan dalam Islam karena mengandung unsur ketidakjujuran dan penipuan yang dapat merusak esensi akad nikah. Oleh karena itu, perkawinan semacam ini berpotensi dibatalkan dan menimbulkan akibat hukum berupa putusnya ikatan perkawinan serta pengembalian status hukum para pihak sebagaimana sebelum perkawinan berlangsung.
Kata kunci: Lavender Marriage, Keabsahan Perkawinan, Hukum Perkawinan Islam, Pembatalan Perkawinan.
Tidak tersedia versi lain