Text
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Penyebaran Film Bajakan Melalui Situs Streaming Ilegal
Penyebaran film bajakan melalui situs streaming ilegal merupakan permasalahan serius yang berdampak pada perlindungan hak cipta film di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan pemegang hak cipta secara ekonomi, tetapi juga menghambat perkembangan industri perfilman nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta film serta tanggung jawab hukum pelaku penyebaran film bajakan melalui situs streaming ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang menelaah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta film dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif meliputi pemblokiran situs streaming ilegal, pengawasan konten digital, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi, penghentian distribusi film bajakan, serta penyitaan sarana pelanggaran. Selain itu, pelaku penyebaran film bajakan dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta maupun Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan perlindungan hukum hak cipta film serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di era digital.
Kata Kunci : Hak Cipta Film, Streaming Ilegal, Perlindungan Hukum, Pembajakan Film, Hukum Perdata.
Tidak tersedia versi lain