Text
Implementasi Pasal 15-18 PP 35 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengusaha Membayar Uang Kompensasi Kepada Pekerja/Buruh PWKT pada Saat Hubungan Kerja Berakhir (Studi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang)
Masih banyaknya perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian kompensasi kepada pekerja kontrak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Studi ini diterapkan dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang serta penelusuran dokumen yang meliputi regulasi dan literatur terkait. Analisis dilakukan dengan menguraikan data secara sistematis untuk menggambarkan pelaksanaan ketentuan hukum di lapangan.
Penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 15–18 PP 35 Tahun 2021 di Kota Malang belum sepenuhnya berjalan efektif. Masih terdapat pengusaha yang tidak memahami maupun tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT. Hambatan utama meliputi kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah, minimnya sosialisasi peraturan, dan rendahnya kesadaran hukum pekerja. Dinas Ketenagakerjaan berperan penting dalam melakukan pembinaan, mediasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.
Diharapkan penelitian ini bisa memberikan manfaat teoretis buat perkembangan hukum ketenagakerjaan, dan secara praktis, dan dapat menajdi bahan evaluasi bagi pemerintah, sekaligus panduan buat pengusaha dan pekerja dalam menjalankan kewajiban hukum soal kompensasi bagi karyawan PKWT.
Kata Kunci: Implementasi, Kompensasi, Pekerja PKWT, PP Nomor 35 Tahun 2021, Ketenagakerjaan
Tidak tersedia versi lain