Text
Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.746/Pdt.G/2021/Pn.Sby Terkait Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah di Kota Surabaya
Tindakan wanprestasi dapat dipahami sebagai suatu tindakan
pelanggaran atau kelalaian, yang tidak sesuai dengan hak orang lain, atau
bertentangan dengan tanggung jawab hukum pelakunya, maupun
bertentangan dengan norma moral, atau kewajiban yang seharusnya
diikuti dalam interaksi sosial dengan orang lain atau barang. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan undangundang,
dan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber hukum primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
adalah teknik studi kepustakaan. Teknik analisis bahan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian bahwa
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.746/Pdt.G/2021/PN.Sby
menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara norma hukum perdata
dan penerapan asas-asas hukum dalam praktik. Dalam perkara ini,
tergugat terbukti melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB). Namun, pertimbangan hakim cenderung lebih menekankan asas
kemanfaatan dengan melindungi pihak pembeli beritikad baik, tanpa
memberikan kepastian hukum yang proporsional bagi penggugat.
Implikasi yuridis dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
No.746/Pdt.G/2021/PN.Sby adalah munculnya kekaburan norma dan
lemahnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian
pengikatan jual beli tanah (PPJB). Putusan ini memperlihatkan bahwa
belum adanya sinkronisasi antara KUHPerdata dan UUPA menyebabkan
ketidakjelasan kedudukan PPJB, sehingga berpotensi menimbulkan
sengketa baru di kemudian hari. Selain itu, perlindungan hukum terhadap
pihak yang telah beritikad baik menjadi tidak optimal karena tidak ada
pengaturan yang eksplisit mengenai status hukum PPJB dan batas
perlindungan pembeli beritikad baik.
Kata Kunci : Wanprestasi, Jual Beli, Putusan Pengadilan
Tidak tersedia versi lain