Text
Kajian Perbandingan Pengaturan Arbitrase Dalam Sengketa Teknologi Kecerdasan Buatan (Ai) Di Tinjau Dari Hukum Indonesia dan Uni Eropa
Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) menimbulkan berbagai potensi sengketa hukum yang kompleks dan tidak sepenuhnya dapat diakomodasi melalui mekanisme litigasi. Arbitrase dipandang sebagai forum penyelesaian sengketa yang lebih adaptif karena fleksibilitas prosedur, efisiensi waktu, serta perlindungan kerahasiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan arbitrase dalam penyelesaian sengketa teknologi AI menurut hukum Indonesia dan Uni Eropa, serta mengidentifikasi kendala penerapannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala fundamental, antara lain kekosongan regulasi teknis AI, ketidakseimbangan beban pembuktian akibat asimetri informasi, keterbatasan kesiapan kelembagaan arbitrase, serta belum responsifnya konsep public policy terhadap risiko AI. Sebaliknya, Uni Eropa telah mengembangkan kerangka regulasi yang lebih komprehensif melalui Artificial Intelligence Act dan General Data Protection Regulation yang mendukung penyelesaian sengketa AI melalui arbitrase. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan hukum arbitrase di Indonesia melalui pengaturan teknis AI, penguatan kapasitas lembaga dan arbiter, serta perumusan klausul arbitrase yang adaptif terhadap karakteristik sengketa teknologi AI guna meningkatkan kepastian hukum dan daya saing nasional.
Kata kunci: Arbitrase, Kecerdasan Buatan (AI), Sengketa Teknologi, Reformasi Hukum, Uni Eropa.
Tidak tersedia versi lain