Text
Kedudukan Dan Akibat Hukum Mahar Dengan Cryptocurrency Menurut Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan akibat hukum mahar cryptocurrency menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam serta akibat hukumnya terhadap pemenuhan hak-hak istri dalam perkawinan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang bertumpu pada fiqh munakahat, kompilasi hukum islam, serta regulasi yang mengatur cryptocurrency sebagai komoditas/aset keuangan, dianalisis secara kualitatif secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency dapat dikualifikasikan sebagai māl mutaqawwam dan sah dijadikan mahar sepanjang objeknya halal, jelas (jenis koin/token, jaringan, jumlah, dan sumber nilainya), dimiliki secara sah oleh calon suami, dan dapat diserahterimakan melalui mekanisme qabd digital yang terverifikasi. Sejak penyerahan yang sah, mahar cryptocurrency menjadi hak milik eksklusif istri beserta risiko fluktuasi nilainya, sedangkan kegagalan penyerahan atau ketidakjelasan objek mengakibatkan kewajiban penggantian dengan mahr al-mithl tanpa membatalkan akad nikah. Temuan ini menegaskan pentingnya pedoman teknis bagi penghulu dan aparat peradilan agama dalam perumusan, dokumentasi, dan pembuktian mahar cryptocurrency guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak istri.
Kata Kunci: Mahar, Cryptocurrency, Hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain