Text
Iimplementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Pengawasan Mutu Beras Oplosan Di Kota Malang (Studi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang)
Peredaran beras oplosan di Kota Malang mengancam hak konsumen atas pangan yang aman, bermutu, dan sesuai label. Praktik pencampuran beras premium dengan beras kualitas lebih rendah bertentangan dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan pasal tersebut oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang (Dispangtan) dalam pengawasan beras oplosan, termasuk kendala dan upaya penanganannya. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara dan analisis regulasi terkait, seperti Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020. Hasil menunjukkan pengawasan telah dilakukan, namun masih ditemukan beras campuran dan beras tanpa izin edar di toko-toko. Hambatan utama meliputi keterbatasan kewenangan, sarana pendukung, serta rendahnya kesadaran hukum. Diperlukan penguatan kerja sama lintas instansi dan penyediaan alat pendukung untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Beras Oplosan; Pasal 8 huruf a UUPK; Pengawasan Pangan; Dispangtan Kota Malang.
Tidak tersedia versi lain