Text
Tinjauan Yuridis Terhadap SEMA No. 2 Tahun 2023 Tentang Pencatatan Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara NO. 423/PDT.P/2023/PN JKT.UTR).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr terhadap keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama, serta meninjau sejauh mana putusan tersebut memenuhi asas kepastian hukum dan asas keadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara tersebut tidak mempertimbangkan keberadaan SEMA No. 2 Tahun 2023 yang secara eksplisit menginstruksikan penolakan atas permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Hakim menafsirkan bahwa Katolik dan Kristen Protestan merupakan rumpun keimanan yang sama, sehingga menganggap perkawinan tersebut sah menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Pendekatan ini dinilai menyimpang dari tujuan SEMA, yaitu untuk menciptakan keseragaman putusan dan kepastian hukum. Selain itu, putusan ini juga menimbulkan disparitas dan potensi ketidaksetaraan perlakuan hukum antar warga negara. Dari sisi keadilan, meskipun memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional pasangan, keadilan yang dimaksud bersifat parsial dan tidak menjamin keadilan universal dalam perkara sejenis.
Kata Kunci: SEMA No. 2 Tahun 2023, Perkawinan Beda Agama, Putusan Pengadilan Negeri.
Tidak tersedia versi lain