Text
Kepastian Hukum Bagi Debitur Atas Sisa Hasil Lelang Objek Jaminan Hak Tanggungan
Penelitian ini membahas mengenai pengembalian sisa hasil lelang objek jaminan Hak Tanggungan kepada debitur dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Permasalahan yang diangkat berfokus pada kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), yang tidak secara tegas mengatur mekanisme pengembalian kelebihan hasil lelang setelah pelunasan utang debitur. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan debitur sebagai pihak yang hak-haknya seharusnya tetap dilindungi dalam proses eksekusi jaminan.Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, teori-teori hukum, serta literatur relevan. Analisis dilakukan terhadap asas-asas hukum, seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi pihak yang lemah secara ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sisa hasil penjualan lelang merupakan hak debitur yang wajib dikembalikan setelah dikurangi seluruh kewajiban dan biaya lelang. Meskipun demikian, belum adanya pengaturan eksplisit dalam UUHT menimbulkan vacuum of norm, yang membuka peluang bagi kreditur untuk menahan atau tidak pengembalian sisa hasil lelang. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan komprehensif mengenai mekanisme pengembalian sisa hasil lelang objek jaminan Hak Tanggungan untuk menjamin perlindungan hukum bagi debitur serta mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur.
Kata kunci: Kepastian Hukum, Debitur, Sisa Hasil Lelang,
Tidak tersedia versi lain