Text
Analisis Yuridis Dalam Pendaftaran dan Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Aset Kripto Di Indonesia
Perkembangan pesat ekosistem aset kripto di Indonesia menghadirkan tantangan kompleks bagi hukum jaminan nasional, terutama akibat kesenjangan antara karakteristik digital aset dengan kerangka Jaminan Fidusia konvensional, yang menciptakan ketidakpastian hukum fundamental terkait validitas pendaftaran dan efektivitas eksekusi agunan. Penelitian ini bertujuan membedah isu hukum dalam pendaftaran fidusia aset kripto dan memformulasikan konstruksi hukum baru untuk mekanisme eksekusi yang efektif melalui penelitian hukum yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan (comparative approach) secara mendalam terhadap sistem hukum Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran fidusia aset kripto secara hukum tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena struktur sistem Administrasi Hukum Umum secara elektronik yang berbasis benda fisik gagal memenuhi Asas Spesialitas, sehingga hak kebendaan dan hak preferen kreditur tidak pernah lahir. Berdasarkan sintesis studi komparatif, penelitian ini menawarkan solusi konkret berupa mekanisme eksekusi hibrida yang menggabungkan pendekatan kelembagaan melalui Kustodian Pihak Ketiga dan pendekatan teknis melalui teknologi Multi-Signature Wallet (mengadopsi konsep Control dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Seragam Amerika Serikat), yang secara efektif menjembatani kesenjangan antara penguasaan yuridis kreditur dan penguasaan teknis debitur sehingga eksekusi dapat dijalankan (enforceable), dengan syarat mutlak adanya reformasi regulasi yang progresif
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Aset Kripto, Mekanisme Eksekusi.
Tidak tersedia versi lain