Text
Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 3/PID.SUS-ANAK/2025/PENGADILAN NEGERI MALANG)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak pidana, termasuk tindak pidana kekerasan seksual, yang menuntut adanya perlindungan hukum secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia berkewajiban menjamin bahwa pemidanaan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pembinaan dan pencegahan pengulangan perbuatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan pemidanaan anak berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan prinsip perlindungan anak melalui pendekatan rehabilitatif, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-hak anak selama proses peradilan, sehingga pemidanaan tidak semata-mata bersifat pembalasan. Namun demikian, pidana penjara selama dua tahun dinilai belum memberikan efek jera yang memadai dan berpotensi tidak optimal dalam mencegah pengulangan perbuatan. Selain itu, penerapan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinilai kurang tepat karena secara substansial perbuatan pelaku lebih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai lex specialis. Penelitian ini merekomendasikan penggunaan regulasi khusus agar pemidanaan anak dapat mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan anak secara komprehensif.
Kata Kunci: Anak; Kekerasan; Perlindungan; Seksual; Tindak Pidana
Tidak tersedia versi lain