Text
Implementasi Pasal 30a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Terhadap Upaya Pengembalian Kerugian Negara Melalui Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Kota Malang)
Pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, mengingat korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30A, memberikan penguatan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 terhadap upaya Jaksa dalam mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset dalam tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta mengkaji kendala yang dihadapi dan upaya optimalisasi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 30A telah berjalan secara fungsional melalui kegiatan penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, namun belum sepenuhnya optimal. Kendala yang dihadapi antara lain pengaturan mengenai perampasan aset yang masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kompleksitas pembuktian asal-usul aset, keterbatasan sumber daya dan teknologi penelusuran aset, serta hambatan koordinasi lintas lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan penyempurnaan kerangka regulasi yang ada guna meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset secara berkeadilan.
Kata Kunci: Kejaksaan, Perampasan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Pemulihan Kerugian Negara.
Tidak tersedia versi lain