Text
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana Lanjut Usia (Studi di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Malang)
Penelitian ini mengkaji peran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Malang dalam pembinaan narapidana lanjut usia serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Narapidana lanjut usia memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan narapidana usia produktif, sehingga memerlukan pendekatan pembinaan yang lebih adaptif dan humanis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Malang telah melaksanakan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi narapidana lanjut usia sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Perlakuan khusus yang diberikan meliputi dispensasi kegiatan fisik, penyesuaian waktu istirahat, dan pelayanan kesehatan yang intensif. Namun, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan pembinaan, antara lain keterbatasan sarana prasarana hunian, tingkat pendidikan narapidana yang rendah, kondisi kesehatan fisik dan mental yang menurun, serta kurangnya minat dan motivasi narapidana lanjut usia untuk mengikuti program pembinaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembinaan narapidana lanjut usia di Lapas Kelas II A Malang sudah cukup efektif namun belum maksimal, sehingga diperlukan penambahan sarana prasarana, inovasi program pembinaan, dan penguatan layanan konsultasi psikologis yang lebih aksesibel bagi narapidana lanjut usia.
Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan Narapidana, Lanjut Usia, Perlakuan Khusus, Hak Narapidana
Tidak tersedia versi lain