Text
Analisis Yuridis Putusan Hakim Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj. Permasalahan yang dikaji berfokus pada penjatuhan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun terhadap anak yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membatasi pidana penjara bagi anak paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada beratnya perbuatan, jumlah korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan, sehingga mengesampingkan prinsip perlindungan anak, asas kepentingan terbaik bagi anak, serta prinsip pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim seharusnya tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 karena pemidanaan terhadap anak harus berorientasi pada perlindungan, pembinaan, dan keadilan guna mewujudkan kepastian hukum sesuai dengan tujuan hukum.
Kata Kunci: Anak; Pembunuhan; Pidana; Hakim; Peradilan
Tidak tersedia versi lain