Text
Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Studi Uupa Polresta Kota Malang)
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan berdampak luas terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian Resor Kota Malang dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan, serta mengidentifikasi faktor-faktor kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak kepolisian, studi dokumen, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Kota Malang melaksanakan tiga bentuk utama upaya penanggulangan, yaitu: (1) upaya pre-emtif, berupa sosialisasi hukum dan penyuluhan masyarakat tentang pencegahan kekerasan seksual; (2) upaya preventif, melalui pengawasan wilayah, pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), serta kerja sama lintas instansi; dan (3) upaya represif, berupa penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala seperti rendahnya tingkat pelaporan korban, keterbatasan sumber daya manusia, sarana pendukung yang belum memadai, serta stigma sosial yang menghambat proses hukum. Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas penyidik khusus, serta pembentukan sistem pelayanan terpadu yang berorientasi pada korban untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan humanis.
Kata Kunci: Kepolisian, Kekerasan Seksual, Perempuan, Penegakan Hukum, Polresta Kota Malang
Tidak tersedia versi lain