Text
Kajian Terhadap Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Pidana Pokok Melebihi Ancaman Maksimum Dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 (Studi Putusan Nomor : 245/Pid.Sus/2023/PN Yogyakarta)
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 245/Pid.Sus/2023/PN Yogyakarta yang menjatuhkan pidana pokok melebihi batas maksimum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta bagaimana penjatuhan pidana tersebut dipahami dari sudut pandang keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT dalam putusan tersebut dan memahami pertimbangan hakim yang melatarbelakangi penjatuhan pidana dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan substantif.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana bersyarat dalam putusan tersebut tidak menghapus keberadaan pidana pokok yang telah dijatuhkan, sehingga secara yuridis amar putusan tetap memuat pidana penjara selama 5 (lima) bulan yang melampaui batas maksimum 4 (empat) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT. Di sisi lain, pertimbangan hakim mencerminkan adanya upaya penemuan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, dengan memperhatikan latar belakang konflik emosional rumah tangga, kondisi sosial para pihak, serta dampak pemidanaan terhadap kehidupan terdakwa dan keluarganya. Putusan ini memperlihatkan adanya pertemuan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, di mana pidana bersyarat tetap menyisakan persoalan normatif terkait batas maksimum pidana, tetapi juga menunjukkan upaya hakim dalam menghadirkan pemidanaan yang lebih berorientasi pada nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Batas Maksimum Pidana, Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT, Keadilan Substantif
Tidak tersedia versi lain