Text
Restitusi Pada Perkara Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Putusan: No.1/RES.PID/2025/PT SBY)
Penelitian ini membahas kedudukan restitusi dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 1/RES.PID/2025/PT SBY dengan perspektif keadilan restoratif. Restitusi dalam konteks hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi materi bagi korban, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan moral, sosial, dan psikologis. Putusan tersebut menegaskan kewajiban pelaku membayar restitusi, meskipun nominalnya dikurangi berdasarkan kemampuan finansial pelaku dan bantuan informal yang telah diberikan sebelumnya. Analisis menunjukkan adanya ketegangan antara prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan menyeluruh bagi korban dan praktik peradilan formal yang mempertimbangkan pragmatisme ekonomi pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kritis terhadap doktrin keadilan restoratif, peraturan perundang-undangan terkait korban, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi dalam putusan tersebut memiliki peran simbolik, moral, dan sosial, tetapi implementasinya masih terbatas dalam mencapai keadilan restoratif yang proporsional dan substantif. Penelitian ini menekankan perlunya keterlibatan negara sebagai penjamin terakhir pemulihan korban, transparansi dalam perhitungan restitusi, dan partisipasi aktif korban dalam proses penentuan pemulihan. Dengan demikian, restitusi dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen restoratif yang tidak hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi juga memulihkan kerugian materi, psikologis, moral, dan sosial korban secara menyeluruh.
Kata Kunci: Restitusi; Keadilan restoratif; Pemulihan korban.
Tidak tersedia versi lain