Text
Penerapan Restorative Justice Di Tingkat Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Penggelapan (Studi di Kejaksaan Negeri Pamekasan)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice pada tingkat penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan di Kejaksaan Negeri Pamekasan, khususnya pada perkara dengan nilai kerugian yang melampaui batas maksimal Rp2.500.000 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara dengan jaksa penuntut umum dan penelaahan terhadap data perkara penggelapan yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Pamekasan tetap menerapkan Restorative Justice pada perkara penggelapan dengan kerugian sebesar Rp51.760.000 atas dasar pertimbangan kemanfaatan hukum, hubungan sosial antara para pihak, serta adanya kesepakatan perdamaian. Namun, penerapan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan normatif Peraturan Kejaksaan, sehingga menimbulkan disparitas antara law in the book dan law in action. Kendala utama meliputi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Restorative Justice serta kesulitan jaksa menyeimbangkan kepentingan korban dan tujuan pemulihan. Upaya penyelesaiannya dilakukan melalui peningkatan sosialisasi, penguatan penilaian kelayakan perkara, serta pengembalian penanganan perkara ke proses penuntutan apabila Restorative Justice tidak berhasil. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penegasan standar baku pelaksanaan Restorative Justice agar tidak menimbulkan ketidaksinkronan dalam praktik serta tetap menjamin perlindungan bagi korban.
Kata Kunci: Restorative Justice, Penggelapan, Kejaksaan Negeri Pamekasan
Tidak tersedia versi lain