Text
Upaya Penanganan Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Gondanglegi
Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor merupakan kejahatan terhadap harta benda yang masih sering terjadi di masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanganan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Sektor Gondanglegi serta faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi aparat kepolisian dalam penanganannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, melalui wawancara dengan aparat kepolisian dan didukung studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanganan dilakukan melalui tindakan preventif berupa penyuluhan hukum, patroli wilayah, dan koordinasi dengan instansi terkait, serta tindakan represif melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum terhadap pelaku. Faktor pendukung meliputi kejelasan dasar hukum, profesionalitas aparat, dan partisipasi masyarakat. Adapun faktor penghambat yang dihadapi antara lain tersangka melarikan diri, ketidakhadiran pelapor dalam proses hukum, pencabutan laporan, serta tidak ditemukannya bukti petunjuk yang cukup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Gondanglegi pada prinsipnya telah berjalan sesuai ketentuan hukum, namun masih perlu ditingkatkan agar lebih efektif.
Kata Kunci: Penggelapan, Kendaraan Bermotor, Kepolisian.
Tidak tersedia versi lain