Text
Pengaturan Obstruction Of Justice Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia
Obstruction of justice merupakan salah satu ancaman serius terhadap integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini mengkaji pengaturan dan penerapan tindak pidana obstruction of justice melalui pendekatan hukum normatif, meliputi analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama hanya mengatur bentuk obstruction yang bersifat terbatas, terutama concealment, sehingga belum mampu menjangkau tindakan yang mengintervensi proses peradilan secara lebih luas. KUHP 2023 memperkenalkan Pasal 276–278 yang merumuskan obstruction of justice sebagai delik umum, namun rumusannya masih bersifat generik dan membutuhkan pedoman interpretatif. Sementara itu, penerapan Pasal 21 UU Tipikor lebih efektif digunakan dalam perkara korupsi, tetapi unsur “secara tidak langsung” masih menimbulkan ambiguitas penafsiran. Analisis beberapa putusan menunjukkan bahwa penerapan delik obstruction of justice belum konsisten. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, kejelasan unsur delik, serta penguatan budaya hukum
Kata Kunci : Obstruction of Justice, KUHP 2023, UU Tipikor, Penegakan Hukum, Sistem Peradilan Pidana.
Tidak tersedia versi lain