Text
Implementasi Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Pasal 71d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Unit Ppa Kepolisian Resor Kota Malang)
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang menimbulkan berbagai dampak merugikan, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi bagi korban. Dalam kajian viktimologi dan pendekatan keadilan restoratif, pemenuhan hak restitusi dipandang sebagai salah satu upaya penting untuk mendukung proses pemulihan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 71D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi di Unit PPA Polresta Malang, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kekerasan seksual masih belum berjalan secara optimal. Restitusi belum menjadi bagian yang terintegrasi secara konsisten sejak tahap penyidikan, serta hanya sebagian kecil perkara yang berhasil memberikan restitusi kepada korban. Adapun hambatan utama yang ditemukan antara lain terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum terkait mekanisme restitusi, lemahnya koordinasi antar lembaga terkait, keterbatasan sumber daya manusia, serta ketidakmampuan pelaku dalam memenuhi kewajiban pembayaran restitusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran Unit PPA, peningkatan sinergi antar lembaga, serta optimalisasi peran negara untuk menjamin pemenuhan hak restitusi secara adil dan berorientasi pada pemulihan anak korban kekerasan seksual.
Kata kunci: Restitusi, Anak Korban Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, Unit PPA.
Tidak tersedia versi lain