Text
Pertanggungjawaban Pidana Germo Yang Mempekerjakan Anak Sebagai Pekerja Seks Komersial (Studi Di Polsek Wonosari Kabupaten Malang)
Praktik prostitusi terselubung berkedok warung kopi masih berlangsung di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, dengan melibatkan eksploitasi anak di bawah umur pasca penutupan lokalisasi tahun 2014. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana germo yang mempekerjakan anak serta mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung penegakan hukum di Polsek Wonosari. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologis, melalui wawancara dan observasi yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana germo tidak lagi menggunakan KUHP, melainkan menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali menggunakan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Germo terbukti memiliki mens rea berupa kesengajaan demi keuntungan ekonomi. Hambatan utama penegakan hukum meliputi modus covert prostitution, resistensi ekonomi, dan jeratan utang (debt bondage), namun didukung oleh instrumen undang-undang khusus serta peran aktif Bhabinkamtibmas dan partisipasi masyarakat.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Eksploitasi Anak, Prostitusi Terselubung, Polsek Wonosari.
Tidak tersedia versi lain