Text
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 6/PID.SUS-Anak/2024PN GPR)
Pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gpr menunjukkan tantangan dalam penegakan hukumnya. Ketika anak menjadi pelaku tindak pidana yang berakibat fatal, sementara hukum tetap mewajibkan perlindungan terhadap anak berdasarkan prinsip the best interest of the child. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan serta menilai pertanggungjawaban pidana anak pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus terhadap Putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gpr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan asas lex specialis derogat legi generali melalui kombinasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun akibat perbuatan sangat berat, putusan tetap mempertimbangkan usia, kondisi psikososial, penyesalan pelaku, serta pemberian maaf keluarga korban. Vonis penjara dan pelatihan kerja dijatuhkan secara proporsional dengan tetap mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap anak harus menyeimbangkan perlindungan anak dan keadilan bagi korban, serta memastikan penerapan hukum yang selaras dengan karakteristik khusus anak dalam proses peradilan pidananya.
Kata Kunci: pertanggungjawaban, pidana, anak, penganiayaan, kematian
Tidak tersedia versi lain