Text
Peranan Polresta Mojokerto Dalam Penanggulangan Kejahatan yang Dilakukan Geng Motor Di Wilayah Hukumnya (Studi Pada Polresta Mojokerto)
Fenomena geng motor di wilayah hukum Polresta Mojokerto telah bertransformasi dari kenakalan remaja menjadi kejahatan jalanan (street crime) yang terorganisir, brutal, dan meresahkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan yang dijalankan serta hambatan yang dihadapi oleh Polresta Mojokerto dalam upaya menanggulangi kejahatan geng motor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber di lingkungan Polresta Mojokerto, sedangkan data sekunder dihimpun melalui studi dokumen dan kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Mojokerto menerapkan strategi ganda yang terintegrasi. Pertama, peranan melalui pendekatan penal (represif) yang diwujudkan melalui penegakan hukum tegas pasca-kejadian, meliputi respons cepat penanganan TKP, penyelidikan intensif berbasis teknologi forensik digital, penerapan pasal pidana berlapis (Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951), serta penanganan khusus bagi pelaku anak sesuai amanat UU SPPA yang mengedepankan keadilan restoratif. Kedua, peranan melalui pendekatan non-penal (preventif dan pre-emtif) yang menyasar akar masalah, diimplementasikan melalui patroli presisi (KRYD), edukasi hukum terstruktur di sekolah, patroli siber untuk disrupsi digital, serta pembinaan dini oleh Bhabinkamtibmas melalui pemetaan sosial dan kanalisasi energi remaja ke dalam kegiatan positif. Namun, efektivitas peranan tersebut menghadapi hambatan signifikan yang bersifat internal (keterbatasan sumber daya, dilema implementasi UU SPPA yang memicu residivisme, dan manajemen data yang belum terintegrasi) dan eksternal (kerapuhan institusi keluarga, apatisme masyarakat, akselerasi konflik melalui media sosial, dan sinergi lintas sektoral yang belum optimal).
Kata Kunci: Peranan Kepolisian, Geng Motor, Kebijakan Kriminal, Pendekatan Penal, Pendekatan Non-Penal.
Tidak tersedia versi lain