Text
Tinjauan Yuridis Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor 2859 K /Pid.Sus/2019)
Penelitian ini mengalisis disharmoni hukum terkait surat edaran Mahkamah Agung yang menjadi acuan hakim dalam menjatuhkan putusan sanksi pidana terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika . Disharmoni hukum ini mengalisis SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hal ini yang dapat memunculkan disparitas hukum Penelitian menggunakan teori yuridis normatif menganalisis putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859 K /Pid.Sus/2019 dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hakim menilai SEMA hanya sebatas aturan kebijakan serta hakim berpegangan pada hukum postif, hal tersebut yang membuat putusan terkait rehabilitasi bisa menimbulkan perbedaan dalam pengambilan putusan. Oleh karena itu, ketentuan terkait penggunaan SEMA bagi hakim. Serta segera mendorong untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika agar ketentuan pidana mengenai rehabilitasi dan Mahkamah Agung melakukan harmonisasi Surat Edaran.
Kata Kunci: Rehabilitasi, Surat Edaran, Penyalahguna Narkotika.
Tidak tersedia versi lain