Text
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Oleh Anak Beserta Strategi Penanggulangannya (Studi Di Wilayah Kepolisian Resort Kota Batu)
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur secara bersama-sama (pengeroyokan), yang menunjukkan adanya degradasi moral dan lemahnya pengawasan sosial. Fenomena ini perlu dikaji secara kriminologis agar dapat ditemukan akar penyebab dan strategi penanggulangannya secara komprehensif.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab anak di bawah umur melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, serta strategi yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Batu dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan kriminologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara langsung dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Batu. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menghubungkan temuan lapangan dan teori kriminologi, khususnya teori diferensial asosiasi dan teori kontrol sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab anak melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama adalah pengaruh lingkungan pergaulan (teman sebaya), rendahnya pengawasan orang tua, serta ketidakstabilan psikologis anak. Strategi yang dilakukan oleh Polres Kota Batu meliputi dua bentuk, yaitu upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum di sekolah dan masyarakat, pembinaan moral, serta kerja sama lintas instansi (Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Perlindungan Anak). Sementara itu, upaya represif dilakukan dengan penegakan hukum berdasarkan prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penanggulangan tindak pidana kekerasan oleh anak tidak cukup melalui pendekatan hukum semata, tetapi perlu melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial secara sinergis. Pendekatan keadilan restoratif menjadi kunci utama untuk memulihkan kondisi sosial anak dan mencegah pengulangan tindak pidana serupa di masa mendatang.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Anak, Kriminologi, Teori Diferensial Asosiasi, Teori Kontrol Sosial, Restorative Justice.
Tidak tersedia versi lain