Text
Tinjauan Komparasi Perlindungan Korban Penguntitan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Korea Selatan
Perlindungan korban memiliki peran penting dalam menjaga hak-hak setiap
individu, khususnya perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa
peraturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penguntitan
menurut hukum pidana Indonesia dan untuk menganalisa perbandingan
perlindungan hukum korban tindak pidana penguntitan antara hukum
pidana Indonesia dan Korea Selatan. Masalah penelitian ini belum adanya
undang-undang khusus penguntitan yang memuat perlindungan hukum
bagi korban, meskipun terdapat undang-undang perlindungan korban
secara umum, belum responsif dalam memberikan perlindungan hukum
bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, serta data yang
diperoleh melalui pengkajian terhadap undang-undang, kasus, dan jurnal
hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang di Indonesia
masih kurang komprehensif dan responsif dalam memberikan perlindungan
bagi korban penguntitan. Namun, perbandingan dengan undang-undang
Korea Selatan menunjukkan perbedaan dalam mekanisme pemberian
perlindungan yang lebih unggul Korea Selatan karena responsif dan
spesifik dalam melindungi korban penguntitan. Indonesia perlu
merumuskan undang-undang khusus penguntitan yang memuat
perlindungan korban dengan lebih responsif, efektif, dan spesifik.
Kata kunci: Korban, Penguntitan, Perbandingan
Tidak tersedia versi lain