Text
Persoalan Hilangnya Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (Wni) Yang Terlibat Kelompok Teroris Asing (Tinjauan Hukum Konstitusi Indonesia)
Eskalasi partisipasi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jaringan Foreign Terrorist Fighters (FTF) memicu problematika yuridis krusial, khususnya yang berkaitan dengan status kewarganegaraan di tengah upaya menjaga stabilitas keamanan negara. Penelitian ini difokuskan untuk membedah konstruksi hukum nasional perihal sanksi kehilangan kewarganegaraan bagi pelaku teror, serta menguji keselarasan kebijakan tersebut dengan prinsip negara hukum dan standar perlindungan hak asasi manusia. Metode yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan studi mengindikasikan adanya kekaburan norma (vague norm) pada Pasal 23 huruf (d) dan (f) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Frasa "negara asing" dan "dinas tentara asing" dinilai tidak relevan jika diterapkan pada kelompok teroris yang secara hukum berstatus sebagai aktor non-negara (non-state actor). Upaya memperluas tafsir pasal tersebut dikategorikan sebagai penerapan analogi yang dilarang dalam ranah hukum administrasi sanksi. Lebih lanjut, mekanisme gugurnya kewarganegaraan secara otomatis (ipso jure) terbukti mencederai amanat Pasal 28D ayat (4) UUD NRI 1945 dan melanggar asas due process of law, serta berpotensi memicu kondisi tanpa kewarganegaraan (statelessness) yang berdampak pada kematian perdata. Konklusi dari riset ini menyarankan agar penanggulangan Foreign Terrorist Fighters (FTF) tidak menggunakan pendekatan administratif, melainkan melalui mekanisme sistem peradilan pidana dan program deradikalisasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, demi menjamin keseimbangan antara kedaulatan negara dan hak konstitusional warga.
Kata Kunci: Hilangnya Kewarganegaraan, Foreign Terrorist Fighters (FTF), Non-State Actor, Hak Asasi Manusia, Deradikalisasi.
Tidak tersedia versi lain