Text
Analisis Pengaturan Politik Identitas Dalam Masa Kampanye Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Politik identitas merupakan praktik penggunaan latar belakang sosial seperti agama, suku, ras, atau golongan sebagai dasar membangun dukungan politik. Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, politik identitas seharusnya menjadi sarana ekspresi dan representasi yang memperkuat semangat kebinekaan. Namun dalam praktik kampanye pemilu, politik identitas sering disalahgunakan untuk menonjolkan perbedaan dan menimbulkan polarisasi sosial. Permasalahan utama terletak pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 280 ayat (1), yang belum memberikan batasan tegas dan komprehensif terhadap larangan kampanye bermuatan SARA sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan telaah terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi kasus pelanggaran kampanye, ditemukan bahwa ketidakjelasan norma dan lemahnya koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu menyebabkan pengawasan politik identitas belum berjalan efektif. Temuan ini mengisyaratkan perlunya perbaikan substansi hukum agar lebih operasional, penguatan kelembagaan pengawas pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat guna membangun budaya demokrasi yang inklusif, adil, dan bermartabat.
Kata Kunci: Demokrasi, Kampanye Pemilu, Ketidakpastian Hukum, Multitafsir, Politik Identitas, Polarisasi Sosial.
Tidak tersedia versi lain