Text
Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator (studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023)
Penelitian ini mengkaji kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai negative legislator melalui Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Putusan tersebut dinilai melampaui kewenangan karena MK tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga merumuskan makna baru mengenai masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 sampai 2019, sehingga memunculkan dugaan peran sebagai positive legislator. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi berupaya melindungi hak konstitusional dan mencegah kekosongan hukum dalam masa transisi Pilkada serentak nasional, secara fungsional Mahkamah Konstitusi telah merumuskan konstruksi normatif baru yang bersifat mengikat umum. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran peran Mahkamah Konstitusi ke arah praktik quasi positive legislation, yang menimbulkan ketegangan antara kebutuhan keadilan substantif dan prinsip pemisahan kekuasaan dalam doktrin negative legislator.
Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Negative Legislator, Putusan 143/PUU-XXI/2023, quasi positive legislation.
Tidak tersedia versi lain