Text
Implementasi Pasal 40B ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Oleh Bea Cukai Malang Dalam Memberikan Sanksi Administratif Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Di Malang Raya (Studi Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang)
Penerimaan negara dari sektor cukai, khususnya hasil tembakau, memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Namun, tingginya peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius terhadap optimalisasi penerimaan negara dan tertib hukum di bidang cukai. Di wilayah Malang Raya, peredaran rokok ilegal menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun, yang tercermin dari besarnya jumlah barang bukti dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam rangka menanggulangi permasalahan tersebut, Pasal 40B ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Implementasi ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerapan sanksi administratif telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkontribusi dalam memberikan efek jera serta menekan peredaran rokok ilegal. Meskipun demikian, efektivitas pelaksanaannya masih dihadapkan pada sejumlah kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kompleksitas jaringan distribusi rokok ilegal, luasnya wilayah pengawasan, serta keterbatasan sumber daya aparatur.
Kata Kunci: Implementasi, Sanksi Administratif, Rokok Ilegal, Bea Cukai
Tidak tersedia versi lain